News

Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Diamankan

1
×

Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Diamankan

Sebarkan artikel ini

 

Palembang, sumselnetwork.silampari.com/—Terduga pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AHK (24) diamanlan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO).

Pelaku diamankan aparat di Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 19.30 wib.

Tersangka diamankan atas tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban inisial RA (17) warga Kota Palembang.

Penangkapan tersangka dipimpin oleh Kasubdit 1 Kompol Bery Juana Putra bersama Kompol Robert Sihombing dan anggota Subdit 1.

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan empat unit telepon seluler, terdiri atas satu unit milik korban dan tiga unit milik terduga pelaku. Barang-barang tersebut akan didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

Penyidik menangani perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 473 ayat (3) huruf a dan huruf b juncto ayat (4), serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan dengan mengedepankan pembuktian, perlindungan korban, dan asas praduga tak bersalah.

Kasubdit 1 Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel Kompol Bery Juana Putra menyampaikan bahwa tim segera bergerak setelah menerima laporan dan memperoleh petunjuk awal dari korban.

“Begitu menerima laporan dan petunjuk dari korban, tim kami langsung bergerak melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama. Kami akan mendalami kasus ini secara menyeluruh dan profesional,” ujar Bery.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan perhatian serius kepolisian. Setiap laporan dugaan kekerasan seksual akan ditindaklanjuti dengan mengedepankan profesionalisme, kehati-hatian, serta perlindungan terhadap korban.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional. Kami juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, serta segera melapor apabila mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan,” ujar Nandang.

Polda Sumsel mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak, membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, serta memastikan mereka mendapatkan lingkungan yang aman dan mendukung. Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana serupa diharapkan segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.

Melalui penanganan yang profesional dan sinergi seluruh elemen masyarakat, Polda Sumsel terus berupaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mewujudkan lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa. (**)