*Ops Sikat I Musi Bongkar 54 Kasus 3C
Lubuk Linggau, sumselnetwork.silampari.com/—Pedagang molen pasar inpres Kota Lubuk Linggau Sukri (60) warga Jl Depati Said , Kel. Linggau Ulu , Kec. Lubuklinggau Barat II ,Kota Lubuklinggau tewas ditikam kaka beradik.
Pembunuhan itu terjadi akibat cekcok mulut antara korban dengan salah satu pelaku.
Akibat pembunuhan itu aparat Polres Lubuklinggau mengamankan dia pelaku inisial IH (68) dan UJ (64) keduanya warga warga Rt.04, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau .
Dimana salah satu pelaku terpaksa si lumpuhkan dengan timah panas, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Keduanya ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, Jumat (9/10/2026) sore di wilayah Kelurahan Lubuk Binjai, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Demikian disampaikan Waka Polres Lubuklinggau, Kompol am Syamsul Zachri didampingi Kasat Reskrim, AKP M Kurniawan Azwar, saat press release, Senin (12/10/2026).
Dijelaskannya peristiwa pembunuhan tersebut terjadi,Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau. Dimana korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka yang dialaminya.
Peristiwa berdarah tersebut diduga bermula dari perselisihan antara korban dan salah satu tersangka. Perselisihan itu kemudian berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, setelah mendapat informasi keberadaan dia tersangka, ia memimpin tim yang melakukan penyelidikan.
Namun saat hendak ditangkap, tersangka UJ diduga melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau. Petugas telah melepaskan tiga kali tembakan peringatan, tetapi tersangka tidak mengindahkannya.
Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sebanyak dua kali. Setelah berhasil diamankan, tersangka UJ dibawa ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau untuk mendapatkan penanganan medis.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau, satu bilah golok, dua bilah pisau lainnya, serta satu kaus lengan panjang berwarna abu-abu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Operasi Sikat I Musi 2026
Sementara itu Ops Sikat I Musi Polres Lubuklinggau mengungkap puluhan kasus kriminal melalui Operasi Sikat I Musi Tahun 2026.
Operasi yang berlangsung selama 16 hari, mulai 24 September hingga 9 Oktober 2026, tersebut berhasil mengungkap 54 kasus tindak pidana 3C, yaitu pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Rinciannya, satu kasus curas, 34 kasus curat, dan 19 kasus curanmor. Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain tindak pidana 3C, petugas juga melakukan penindakan terhadap aksi premanisme. Selama operasi berlangsung, tercatat 201 kasus penindakan dengan total 200 orang diamankan.
Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sementara itu, 197 orang lainnya diberikan pembinaan serta diminta membuat surat pernyataan.
Polisi Amankan Berbagai Barang Bukti
Dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tanpa nomor polisi, tiga lembar STNK, satu unit laptop, satu unit telepon genggam, serta dua kotak telepon genggam.
Petugas juga menyita sejumlah senjata tajam dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, di antaranya kunci T, kunci L, mata kunci T, kunci baut, obeng, tang, palu, gunting seng, dan alat pemotong kabel.
Barang bukti lainnya berupa kipas angin beserta baling-baling, pakaian, tas, brankas, gembok, tali panjat tebing, karabiner, tujuh plastik berisi uang koin, 32 kilogram buah alpukat, satu sak pakan ikan seberat 30 kilogram, serta uang tunai sebesar Rp346.000.
Polres Lubuklinggau Catat Capaian Operasi
Berdasarkan data hasil operasi yang disampaikan, Polres Lubuklinggau menempati peringkat pertama di jajaran Polda Sumatera Selatan dalam pengungkapan kasus 3C dan penindakan premanisme selama pelaksanaan Operasi Sikat I Musi Tahun 2026.
Capaian tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas, memberantas aksi premanisme, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Pengungkapan puluhan kasus tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa kepolisian terus melakukan penindakan terhadap berbagai tindak pidana.
Polres Lubuklinggau juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. (**)












